Samba & Tamara memberikan nasihat hukum kepada pemberi kerja, eksekutif, dan pelaku usaha mengenai seluruh persoalan hukum yang timbul dari hubungan kerja, mulai dari penataan tenaga kerja dan dokumentasi ketenagakerjaan hingga sengketa dan kepatuhan regulasi.
Praktik kami memadukan nasihat ketenagakerjaan yang bersifat preventif dengan pendampingan dalam perkara kontensius, membantu klien mengelola risiko ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Praktik ini dijalankan dari kantor kami di Bandung, Jawa Barat, dan tersedia bagi klien di seluruh Indonesia.
Pengalaman kami mencakup:
- Perjanjian Kerja
- Kebijakan Ketenagakerjaan & Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Litigasi Ketenagakerjaan
- Mediasi & Negosiasi Ketenagakerjaan
- Hubungan Kerja Eksekutif
- Tunjangan & Kompensasi Karyawan
- Tindakan Disiplin
- Kepatuhan Ketenagakerjaan
- Urusan Serikat Pekerja